Sempat Berbelit-belit, Akhirnya Pemkot Metro Tindak Tegas Segel Alih Fungsi Ruko Sudirman


SketsaIndonesia | Metro–Pemerintah Kota Metro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro bersama Bagian Hukum pemerintah setempat, melakukan penyegelan proses renovasi alih fungsi Ruko Sudirman menjadi Hotel.

Penghentian tersebut berdasarkan surat dari Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Nomor: 100.3.12/44/SETDA/03/2025, yaitu Pemberitahuan Pemberhentian Pekerjaan Rencana Pembangunan Hotel

Kepala Satpol PP Kota Metro, Jose Sarmento mengungkapkan, dalam kesempatan tersebut, pihaknya bersama Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melakukan penghentian proses renovasi alih fungsi Ruko Sudirman menjadi Hotel.

“Setelah itu berproses, baru diberitahukan lah surat pemberhentian. Dan surat pemberitahuan itu sudah seminggu yang lalu sudah diberitahukan, dan sudah diterima juga oleh pengembang, dan hari ini tentu surat pemberhentian juga dari pemerintah Kota Metro sudah dilayangkan juga. Sehingga hari ini juga kami mengambil langkah yaitu untuk melakukan penghentian sesuai dengan surat yang dilayangkan,” katanya, Rabu (22-1-2025).

Dia mengatakan, selama proses penghentian, tidak boleh ada aktivitas yang dilakukan.

“Selama penghentian ini, tidak boleh ada aktivitas di luar daripada itu. Nanti kalau toh memang misal ini, nanti pengembang berkomunikasi dengan tim teknis untuk pembahasan lebih lanjut,” kata Jose.

Terkait sanksi yang diberikan, dia menyebut prosesnya harus melalui kajian hukum dahulu.

“Itu nanti prosesnya melalui kajian hukum. Yang jelas hari ini kami diperintahkan oleh pimpinan untuk melakukan penghentian,” ucapnya.

Kemudian, terkait dengan pengrusakan trotoar, Jose mengatakan, pihak pengembang telah memperbaikinya.

“Jadi itu terkait dengan pengrusakan segala macam itu, kita lihat dari investor terutama dalam hal ini pengembang. Itu awal pertama dari pemagaran mengganggu fasilitas umum, mengganggu ketentraman dan ketertiban. Kemudian, kita datang itu langsung dibongkar. Kita lihat itikad baik daripada mereka,” katanya.

“Kemudian ada kerusakan juga di situ, dan kami memberikan surat teguran, dan juga langsung diperbaiki. Kalau untuk sanksinya, kan kita sudah melihat itikad baiknya, mereka sudah melaksanakan kewajiban mereka, mentaati aturan. Yang penting ada itikad baiknya, itu sudah diperbaiki, kita boleh lihat sama-sama, kami juga sudah pantau itu,” tambahnya.

Sementara, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Fachruddin menyampaikan, dalam kesempatan tersebut, Bagian Hukum sudah melayangkan surat penghentian renovasi alih fungsi Ruko Sudirman menjadi Hotel kepada pihak pengembang.

“Untuk Surat Penghentian nya yaitu, Nomor: 100.3.12.44/SETDA/03/2025, yang berbunyi menghentikan pembangunan perencanaan ruko menjadi hotel. Kemudian tidak bisa dilanjutkan hingga perizinan perjanjian dan persyaratannya semua harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dia menyebut, semula bangunan ruko tersebut tidak ada masalah. Namun, setelah adanya renovasi alih fungsi tersebut, artinya harus mengikuti sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau ini sudah sesuai dengan aturan tadinya, artinya ruko ini enggak ada masalah. Tetapi pada saat diganti ini (alih fungsi Ruko Sudirman menjadi Hotel red), itu harus sesuai dengan aturan,” ucapnya. (ADV)

Berita Terkait

Top