Sebelum Kantongi PBG, Pengelola Alih Fungsi Ruko Sudirman Harus Miliki Andalalin


SketsaIndonesia | Metro–Pengelola alih fungsi komplek Ruko Sudirman menjadi Hotel harus mengantongi dokumen hasil Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) sebelum sebagai syarat pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Dishub Kota Metro, Chandra Laksana saat dikonfirmasi awak media, Jumat (17-1-2025) kemarin.

“Harusnya buat dokumen Andalalin dulu, baru nanti dia ketahuan, PBG nya untuk bangunan apa. Jadi dia harus ada andalalin dulu, kajian-kajian dulu, apakah dia akan mengganggu arus lalulintas atau kemacetan. Dengan diadakannya akan dibangunnya hotel di situ,” kata Chandra.

Dia menyampaikan, untuk proses dokumen hasil Andalalin pembangunan hotel di jalan milik negara, yang mengeluarkan izin tersebut adalah Kementerian Perhubungan RI.

“Izinnya yang mengeluarkan Andalalin bukan kami. Karena itu berada di jalan nasional atau milik negara. Karena itu wajahnya menghadap ke jalan Sudirman. Jadi yang mengeluarkan izin Andalalinnya adalah Kementerian Perhubungan, dalam hal ini perwakilannya di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). Setelah Andalalin diterbitkan oleh BPTD, baru mereka melaporkan ke Dinas PTSP,” ujarnya.

Terkait kriteria hotel yang memadai untuk proses andalalin, dirinya belum mengetahui penuh terkait proses tersebut.

“Nah, kalau itu saya juga enggak menguasai. Kalau kriteria untuk Andalalin nya sendiri, mungkin ke BPTD. Kami enggak paham soal itu,” ungkap Chandra.  (**)

Berita Terkait

Top