Bangunan Phoenix Billiard Langgar GSB, PBG Ditolak Sistem

SketsaIndonesia |Metro – Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Phoenix Billiard di tolak lantaran persyaratan yang diajukan tidak lengkap. Terlebih, bangunan tersebut melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas PUTR Kota Metro, Robby K Saputra saat dikonfirmasi awak media, Jumat (28-2-2025).
“Jika berkas persyaratan yang di unggah ke sistem tidak sesuai, otomatis akan ditolak. Apalagi bangunannya melanggar sisi GSB, yaitu batas garis yang tidak boleh ada bangunan, di situ dia melanggar. Yang sebelah ujung itu dia 2,9 meter, yang ujung sebelah kiri itu 4,1 meter, temboknya agak miring. Jadi, seharusnya saat membangun, bangunan itu harus mundur,” katanya.
Robby menjelaskan, dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) serta Sistem Online Single Submission (OSS), apabila bangunan eksistingnya (sesuatu yang sudah ada atau sedang ada di suatu tempat atau waktu tertentu) melanggar, otomatis tertolak dan tidak bisa diproses PBG nya.
“Jadi, kami langsung verifikasi ke lapangan. Kami koordinasi dengan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) selaku penegak Perda, kita turun ke lapangan untuk meninjau, karena itu ada bahasa tidak puas dari pemiliknya, tidak bisa keluar PBG nya. Lalu, kita sama-sama cek, setelah kita cek bersama-sama Pol PP, tim teknis PUTR, dan pengelolanya, hasilnya memang itu melanggar GSB,” ungkap Robby.
Menurut dia, dinding bangunan Phoenix Billiard dan Cafe yang melanggar GSB tersebut idealnya harus dibongkar. Namun, karena bangunan tersebut sudah terbangun, pihak pengelola meminta kebijaksanaan kepada pemerintah Kota Metro.
“Sebenarnya, idealnya itu dindingnya di bongkar, yang melanggar GSB itu. Tapi karena itu sudah terbangun rapi, dan di dalamnya sudah terpasang meja, lampu, dan segala kelengkapannya, serta informasinya juga sudah beroperasi, jadi dari pihak mereka meminta kebijaksanaan,” ujar Robby.
“Kemarin, dari pihak pengelola ada pembahasan dengan pihak Pol PP, jadi kami minta bangunan tembok yang sudah melanggar GSB jangan digunakan. Jadi itu nanti akan dijadikan ruang terbuka hijau, tidak boleh untuk parkir yang di pinggir jalan itu. Mereka harus mencari tempat parkir, rencananya mereka mau menyewa tanah di seberang billiard atau beli tanah kosong di samping billiard, untuk lahan parkir motor dan mobil,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, jika pihak pengelola Pheonik Billiard dan Cafe tidak menyiapkan lahan parkir yang memadai, ke depan tidak menutup kemungkinan bisa terjadi kemacetan di wilayah tersebut.
“Karena kalau tidak begitu (tidak menyediakan lahan parkir), tempat itu ramai, terus berkembang, tidak menutup kemungkinan menjadi area kemacetan di situ, karena itu sudah mepet jalan bangunannya. Kalau mereka tidak mau mengikuti aturan, tembok yang melanggar GSB itu harus dibongkar,” jelasnya.
Kendati demikian, lanjutnya, Pemerintah Kota Metro memberikan waktu kepada pihak pengelola Pheonik Billiard selama satu minggu, untuk menyelesaikan dokumen PBG tersebut.
“Kalau sekarang posisi di sistem kan ditolak PBG nya, terus mereka janji akan memenuhi kesepakatan yang dirapatkan dengan Pol PP. Ketika seminggu nanti mereka tidak dapat memenuhi atau mereka tidak ada itikad sama sekali, berarti itu memang tidak akan ada PBG. Nanti akan kita rapatkan bersama, langkah selanjutnya,” tegasnya. (**)